LaporanRencana Reklamasi Tambang (RR) Dalam melakukan kegiatan penambangan tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif adanya kegiatan pertambangan yaitu terjadinya perubahan lingkungan di area pertambangan, seperti pembukaan lahan, erosi dan sedimentasi, gerakan tanah (longsoran), hingga pada permasalahan sosial. Oleh sebab itu setiap perusahaan
Syahbani, 2002, dalam Buku Ajar Reklamasi dalam Perencanaan Tambang, ITB. "Reklamasi Tambang dan Pasca Tambang". Bandung. Dikutip dari E-book, diakses pada tanggal 20 November 2014 pukul 22.45 WIB Rachmawaty. 2002, dalam Jurnal Kuliah, "Reklamasi dan Revegetasi". IPB. Bogor.
Olehkarena itu, perusahaan tambang batubara mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi pada area bekas tambang dan daerah sekitarnya (Munir & Setyowati, 2017 (Harahap & Sujadmi, 2015). Salah satu
Kepmen1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 226-229. a. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP
Kepmen1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 218. 1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.. 2. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian
ySE4.
contoh rencana reklamasi dan pasca tambang