SertifikasiPenyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir atau anti petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja.
Suratpemohon yang bersangkutan (bermeterai rp. 02/men/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petirmenteri tenaga kerja : Sertifikasi disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari dinas tenaga kerja akan
Adadua syarat sertifikasi penangkal petir yang wajib dipenuhi seseorang saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi pertama syarat administrasi dan syarat teknis: Syarat administrasi; Yang dimaksud syarat administrasi bukan biaya pembuatan sertifikasi penangkal petir karena tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Ada pun biaya yang harus dipenuhi adalah surat pemohon bermeterai Rp 6.000.
SURATIZIN PENANGKAL PETIR . Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.
Di Jakarta. Sesuai dengan pasal 2. (2.f,g)Pasal 3 (l,n,p) dan Pasal 4 (l), Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, maka yang bertandatangan dibawah ini : Nama Lengkap: ..
z8Eka.
contoh surat permohonan izin penangkal petir